Visi dan Misi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat (1) menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”. Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Amanat konstitusi di atas dijabarkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi termasuk bidang hukum diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang berkeadilan.
Pembangunan bidang hukum dalam rangka mencapai tujuan nasional membutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan bermoral. Sumber daya manusia dimaksud salah satunya melalui peningkatan kualiatas pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta Sejalan dengan tujuan nasional, Universitas Islam Batik Surakarta telah menetapkan Visi yakni:
Menjadi Fakultas Hukum yang berdaya saing berbasis entreprenurial dan risalah islamiyah dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Misi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNIBA Surakarta adalah
sebagai berikut.
Misi fakultas
- Mengembangkan pendidikan hukum yang menghasilkan sarjana hukum berjiwa entrepreneur dan profesional yang berakhlakul karimah.
- Mengembangkan penelitian di bidang hukum untuk berkontribusi dalam pengembangan IPTEKS dan kemaslahatan umat;
- Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum untuk kesejahteraan umat.
- Menyelenggarakan tata kelola yang baik berbasis pada perbaikan berkelanjutan;
- Mengembangkan kuantitas dan kualitas kerja sama dalam pelaksanaan Tri Dharma.”

